Lotu (Humas). Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara yang dibertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lahewa menyambangi SMAN 1 Lahewa untuk mensosialisasikan bahaya judi online pada hari ini, Jum’at (19/07). Judi adalah perbuatan keji yang di larang oleh agama karena judi itu merupakan sebuah permainan yang menjanjikan kemenangan, yang membuat orang jadi malas bekerja dan membuat pelakunya percaya pada sebuah undian berhadiah.
Penyuluh Agama Islam Yusrina Aceh, S.Ag menyebutkan judi merupakan perbuatan haram dan terlarang dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 90. Judi online dapat merusak hubungan antar keluarga dan menimbulkan permusuhan di masyarakat. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita wajib menjauhi judi dalam segala bentuknya dan memperkuat iman kepada Allah SWT,”
Ia menambahkan di era sekarang judi tidak lagi di lapak, atau di meja casino, akan tetapi sudah masuk kamar-kamar rumah, masuk ke dunia anak-anak sekolah, masuk dunia remaja, melalui teknolagi hanpon, sering kita sebut judi online, kapan pun dimanapun, dalam kondisi apapun bisa bermain. Maka jauhilah judi online karena itu dapat merusak masa depan sendiri, jadilah generasi muda yang berprestasi, tangguh dan mandiri serta saling harga menghargai. Ini tentu merusak generasi muda, membuat banyak pengangguran, membuat banyak orang malas bekerja.
Guru pembimbing Agama Islam SMA Negeri 1 Lahewa Yeni Rahmin Gulö, S.Pd.I. dalam sambutannya menyampaikan agar siswa siswi SMA Negeri 1 Lahewa menjauhi judi online dan segala bentuk permainan game yang dapat merusak masa depan siswa siswi. (Humas Kemenag Nias Utara)