Sawo – ASN dilingkup Urusan Agama Kristen begitu antusias mengerjakan E-Kinerja sebagai langkah pemerintah mereformasi penilai kinerja Pegawai. Sesuai peraturan KemenpanRB, Semua ASN diwajibkan mengisi SKP di website E-Kinerja sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 31 Januari 2024. Kekompakan ASN disatuan kerja ini diharapkan terus berjalan untuk mensukseskan program-program pemerintah khususnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara.